Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018
Pengertian Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas merupakan suatu kesatuan usaha yang dari segi hukum dipisahkan dari pemiliknya. Karena terpisah dari pemiliknya maka kewajiban pemilik terhadap perusahaannya terbatas sampai jumlah modal yangdisetornya. Selain itu, bentuk perseroan memungkinkan untuk mendapatkan modal dari banyak orang, setiap orang yang menyetor menjadi pemilik dariperseroan tadi. Karena pemiliknya terdiri dari jumlah yang cukup banyak,maka pengelolaan perseroan akan diserahkan kepada pihak-pihak lain yang diangkat menjadi pimpinan perseroan tersebut. Dengan kata lain, yangmenjalankan perseroan adalah orang-orang yang diangkat oleh pemilik. Pemilik perseroan terbatas merupakan kumpulan pihak-pihak yangmempunyai saham sehingga disebut pemegang saham. Saham yang dikeluarkanoleh perseroan terbatas dapat dicantumkan nama pemiliknya, disebut sahamatas nama, dapat juga tidak dicantumkan nama pemiliknya.Sedangkan hak dari pemegang saham adalah sebagai berikut ; 1.
Assalamualaikum wr.wb Selamat siang, hari ini saya akan me-review pemabahasan mata kuliah pengantar akuntansi tentang "Akuntansi Untuk Persekutuan" . Pengertian Suatu Persekutuan 1.       Pengertian Persekutuan Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. 2.       Pengertian Persekutuan pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengartikan persekutuan sebagai : “Suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengingatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntunggan atau manfaat yang diperoleh karenanya” 3.       Pengertian Persekutuan Firma Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (pasal 16 KUHD). 4.       Pengertian Persekutuan Komaditer Persekutuan firma yang memiliki sekutu komaditer (pasal 19 KU