Assalamualaikum wr.wb
Selamat siang, hari ini saya akan me-review pemabahasan mata kuliah pengantar akuntansi tentang "Akuntansi Untuk Persekutuan".

Pengertian Suatu Persekutuan

1.      Pengertian Persekutuan Secara umum
Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
2.      Pengertian Persekutuan pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengartikan persekutuan sebagai :
“Suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengingatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntunggan atau manfaat yang diperoleh karenanya”
3.      Pengertian Persekutuan Firma
Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (pasal 16 KUHD).
4.      Pengertian Persekutuan Komaditer
Persekutuan firma yang memiliki sekutu komaditer (pasal 19 KUHD) . Sukutu komaditer adalah sekutu yang hanya menyediakan uang, barang, atau tenaga sebagai setoran modal, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan persekutuan.
Karakteristik Suatu Persekutuan
Adanya beberapa karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perorangan ataupun bentuk perseroan terbatas . Karakteristik-karakteristik tersebut  adalah :

1.      Perjanjian tertulis suatu persekutuan

Untuk memastikan bahwa setiap sekutu sepenuhnya mengerti cara suatu persekutuan beroperasi, serta untuk mengurangi kesalah pahaman yang dapat timbul, para pesekutu dapat membuat suatu perjanjian persekutuan atau juga disebut akte pendirian persekutuan.

2.      Masa hidup yang terbatas

Masa hidup dari persekutuan di batasi oleh masa kebersamaan dari para sekutu tersebut.  Bila sekutu keluar, maka persekutuan tersebut  juga akan  berakhir.  Seorang sekutu baru dapat saja muncuol untuk melanjutkan usaha yang sama, tapi persekutuan yang lama telah dibubarkan.

3.      Kewajiban bersama

Kewajiban bersama dalam persekutuan berarti setiap sekutu dapat mengikat persekutuan tersebut dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi.

4.      Kewajiban tak terbatas

Menurut pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap hutang yang dimiliki persekutuan.  Jika ktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi hutang-hutangnya, maka kekuranggannya akan di ambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.

5.      Pemilikan aktiva secara bersama

Setiap aktiva baik itu berupa kas, persediaan, mesin dan sebagainya yang diinvestasikan sekutu kedalam persekutuan yang dibentuk, akan menjadi aktiva bersama para sekutu. Tiap sekutu juga memiliki hak atas laba usaha persekutuan.

6.      Tidak ada pajak penghasilan persekutuan

Suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya. Laba bersih persekutuan dibagi untuk para pesekutu, dan merupakan pendapatan kena pajak bagi para sekutu tersebut.

7.      Akun modal untuk sekutu

Akun modal untuk sekutu ini memiliki lebih dari satu pemilik,maka akun modal yang terdapat dalam persekutuan jumlahnya akan lebih satu. Setiap sekutu dalam persekutuan, masing-masing memiliki satu akun modal tersendiri.
Keuntunggan Persekutuan :
Terhadap perusahaan perorangan:
1.      Dapat menghimpun modal yang lebih besar.
2.      Menghimpun keahlian dari berbagai orang.
3.      Dalam persekutuan yang baik, 1 + 1 > 2. Jika sekutu–sekutu tersebut bekerja sama, maka hasil yang di peroleh secara keseluruhan akan lebih besar dibandingkan jika hasil masing-masing sekutu tersebut digabungkan .
Terhadap perseroan terbatas :
Tidak ada pajak yang di kenakan terhadap persekutuan. Pajak dikenakan terhadap masing-masing sekutu secara pribadi

Kerugian Persekutuan
1.      Hubungan antar sekutu mudah retak
2.      Kewajiban bersama dan kewajiban tak terbatas dapat menimbulkan kewajiban pribadi bagi masing-masing sekutu
3.      Perjanjian persekutuan sulit untuk dirumuskan. Setiap ada sekutu lama yang keluar, atau terdapat sekutu baru yang bergabung, persekutuan tersebut harus membuat perjanjian persekutuan yang baru
Investasi Awal yang Dilakukan Masing-Masing Sekutu
Sekutu dalam suatu persekutuan yang baru dapat saja menginvestasikan aktiva dan sekaligus hutang. Investasi ini akan dicatat dalam buku persekutuan dengan cara yang sama dengan pencatatan dalam perusahaan perorangan. Jumlah kewajiban dari masing-masing sekutu akan dikurangkan dari aktiva yang mereka investasikan, untuk memperoleh nilai yang akan di kredit pada akun modal dari masing-masing sekutu tersebut. Seringkali para sekutu menyewa badan penilai yang independen untuk menilai aktiva dan kewajiban agar sesuai dengan harga pasar pada saat pembentukan persekutuan. Evaluasi dari pihak luar ini akan memberikan penilaian yang obyektif terhadap segala sesuatu yang diinvestasikan masing-masing sekutu ke dalam persekutuan tersebut.
Pembagian Laba dan Rugi Persekutuan
Menurut hukum, pembagian laba atau rugi harus dilakukan berdasarkana perbandingan modal (KUHP pasal 1633). Jika perjanjian persekutuan tersebut menyebut secara rinci cara pembagian laba, namun tidak merinci cara pembagian kerugian, maka proporsi pembagian kerugian dapat dilakukan sesuai dengan proporsi pembagian laba.
Ada beberapa pembagian yang dapat di pergunakan untuk bagian dari masing-masing sekutu :
1.      Laba Rugi Berdasarkan Jumlah yang Ditetapkan.
2.      Pembagian Berdasarkan Setoran Modal Masing-masing Sekutu.
3.      Pembagian Berdasarkan Setoran Modal dan jasa kepada Persekutuan.
4.      Pembagian Laba/Rugi Berdasarkan Gaji dan Bunga.
Penerimaan Sekutu Baru
Persekutuan akan bertahan hanya jika para sekutunya tetap berada dalam persekutuan tersebut. Penambahan sekutu baru atau keluarnya sekutu lama akan membubarkan persekutuan. Sering suatu persekutuan baru di bentuk untuk melajutkan usaha persekutuan yang lama. Bahkan, persekutuan baru dapat memilih untuk mempertahankan nama persekutan yang telah bubar. Penerimaan sekutu baru dalam memasuki persekutuan.

Penerimaan Sekutu Baru dengan Membeli Hak Kepemelikan Sekutu Lama

Seseorang dapat menjadi anggota persekutuan apabila memperoleh persetujuan sekutu yang lama untuk masuk ke dalam persekutuan tersebut  dengan cara membeli hak kepemilikan sekutu lama
Penerimaan Sekutu Baru dengan Cara Melakukan Investasi Dalam Persekeutuan.
Sesorang bisa juga diterima sebagai sekutu bila orang tersebut melakukan investasi dalam persekutuan tersebut. Sekutu baru menginvestasikan aktiva seperti kas,persedian dan peralatan kedalma persekutuan.
Pengunduran Diri Seorang Sekutu
Pengunduran diri seorang sekutu akan membubarkan persekutuan yang lama. Perjanjian persekutuan yang dibuat harus mencangkup peraturan untuk menyelesaikan masalah pengunduran diri seorang sekutu. Seorang sekutu dapat mengundurkan diri dan menjual hak kepemilikannya pada pihak lain dalam transaksi pribadi. Satu-satunya ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat pemindahan hak kepemilikan ini adalah dengan mendebit akun modal dari sekutu yang keluar dan menngkredit akun modal dari sekutu yang membeli. Jumlah yang dicatat pada pemindahan tersebut adalah sebesar nilai sisa sekutu yang hendak keluar, tanpa memperhatikan barang harga jual yang di tetapkan oleh sekutu yang mau keluar tersebut. Apabila yang membeli hak kepemilikan dari sekutu yang hendak keluar adalah sekutu lama, perlakuan akutansinya sama dengan bila yang membeli hak kepemilikan tersebut adalah sekutu baru.
Likuidasi Suatu Persekutuan
Likuidasi oersekutuan merupakan suatu proses berhenti dari usaha yang ditekuni persekutuan tersebut dengan cara menjual senua aktiva persekutuan dan membayar semua kewajiban yang dimiliki persekutuan tersebut.
Langkah terakhir dalam proses likuidasi suatu persekutuan adalah pembagian sisa kas kepada masing-masing sekutu. Sebelum sebuah oersekutuaan dilikuidasi, buku besar persekutuan tersebut harus disesuaikan dan ditutup. Setelah proses penutupan buku besar dilakukan, maka yang tersisa hanyalah akun-akun yang berkaitan dengan aktiva, kewajiban, dan modal.
Likuidasi dari suatu persekutuan dapat dilakukan dalam tiga langkah :
1.      Menjual aktiva. Membagikan laba atau rugi dari hasil penjualan aktiva tersebut pada akun modal masing-masing sekutu berdasarkan rasio pembagian laba-rugi.
2.      Membayar kewajiban persekutuan
3.      Membagikan sisa kas pada masing-masing sekutu berdasarkan nilai sisa modal mereka.

Laporan Keuangan Persekutuan

Laporan keuangan persekutuan pada dasarnya sangat mirip dengan laporan keuangan perusahaan perorangan. Namun, laporan laba rugi persekutuan mencangkup suatu bagian yang memperlihatkan pembagian laba bersih pada masing-masing sekutu.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencatat Penerbitan Saham Biasa dan Saham Preferen (tugas)

Peranan Koperasi Diberbagai Keadaan Pasar

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang