Assalamualaikum wr.wb
Pengertian Suatu Persekutuan
1.
Perjanjian
tertulis suatu persekutuan
2.
Masa
hidup yang terbatas
3.
Kewajiban
bersama
4.
Kewajiban
tak terbatas
5.
Pemilikan
aktiva secara bersama
6.
Tidak
ada pajak penghasilan persekutuan
7.
Akun
modal untuk sekutu
Penerimaan Sekutu Baru dengan Membeli Hak Kepemelikan Sekutu Lama
Laporan
Keuangan Persekutuan
Selamat siang, hari ini saya akan me-review pemabahasan mata kuliah pengantar akuntansi tentang "Akuntansi Untuk Persekutuan".
Pengertian Suatu Persekutuan
1.
Pengertian
Persekutuan Secara umum
Persekutuan
dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau
lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan
tujuan untuk memperoleh laba.
2.
Pengertian
Persekutuan pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengartikan
persekutuan sebagai :
“Suatu
perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengingatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntunggan atau
manfaat yang diperoleh karenanya”
3.
Pengertian
Persekutuan Firma
Persekutuan
perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (pasal
16 KUHD).
4.
Pengertian
Persekutuan Komaditer
Persekutuan
firma yang memiliki sekutu komaditer (pasal 19 KUHD) . Sukutu komaditer adalah
sekutu yang hanya menyediakan uang, barang, atau tenaga sebagai setoran modal,
dan tidak ikut campur dalam kepengurusan persekutuan.
Karakteristik Suatu Persekutuan
Adanya
beberapa karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan
dengan perusahaan perorangan ataupun bentuk perseroan terbatas .
Karakteristik-karakteristik tersebut
adalah :
1.
Perjanjian
tertulis suatu persekutuan
Untuk
memastikan bahwa setiap sekutu sepenuhnya mengerti cara suatu persekutuan
beroperasi, serta untuk mengurangi kesalah pahaman yang dapat timbul, para
pesekutu dapat membuat suatu perjanjian persekutuan atau juga disebut akte
pendirian persekutuan.
2.
Masa
hidup yang terbatas
Masa
hidup dari persekutuan di batasi oleh masa kebersamaan dari para sekutu
tersebut. Bila sekutu keluar, maka
persekutuan tersebut juga akan berakhir.
Seorang sekutu baru dapat saja muncuol untuk melanjutkan usaha yang
sama, tapi persekutuan yang lama telah dibubarkan.
3.
Kewajiban
bersama
Kewajiban
bersama dalam persekutuan berarti setiap sekutu dapat mengikat persekutuan
tersebut dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak
tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi.
4.
Kewajiban
tak terbatas
Menurut
pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setiap sekutu mempunyai kewajiban
pribadi yang tidak terbatas terhadap hutang yang dimiliki persekutuan. Jika ktiva yang dimiliki suatu persekutuan
tidak cukup untuk menutupi hutang-hutangnya, maka kekuranggannya akan di ambil
dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
5.
Pemilikan
aktiva secara bersama
Setiap aktiva baik itu
berupa kas, persediaan, mesin dan sebagainya yang diinvestasikan sekutu kedalam
persekutuan yang dibentuk, akan menjadi aktiva bersama para sekutu. Tiap sekutu
juga memiliki hak atas laba usaha persekutuan.
6.
Tidak
ada pajak penghasilan persekutuan
Suatu
persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya. Laba bersih
persekutuan dibagi untuk para pesekutu, dan merupakan pendapatan kena pajak
bagi para sekutu tersebut.
7.
Akun
modal untuk sekutu
Akun modal untuk sekutu
ini memiliki lebih dari satu pemilik,maka akun modal yang terdapat dalam
persekutuan jumlahnya akan lebih satu. Setiap sekutu dalam persekutuan,
masing-masing memiliki satu akun modal tersendiri.
Keuntunggan Persekutuan :
Terhadap
perusahaan perorangan:
1. Dapat
menghimpun modal yang lebih besar.
2. Menghimpun
keahlian dari berbagai orang.
3. Dalam
persekutuan yang baik, 1 + 1 > 2. Jika sekutu–sekutu tersebut bekerja sama,
maka hasil yang di peroleh secara keseluruhan akan lebih besar dibandingkan
jika hasil masing-masing sekutu tersebut digabungkan .
Terhadap
perseroan terbatas :
Tidak
ada pajak yang di kenakan terhadap persekutuan. Pajak dikenakan terhadap
masing-masing sekutu secara pribadi
Kerugian Persekutuan
1. Hubungan
antar sekutu mudah retak
2. Kewajiban
bersama dan kewajiban tak terbatas dapat menimbulkan kewajiban pribadi bagi
masing-masing sekutu
3. Perjanjian
persekutuan sulit untuk dirumuskan. Setiap ada sekutu lama yang keluar, atau
terdapat sekutu baru yang bergabung, persekutuan tersebut harus membuat
perjanjian persekutuan yang baru
Investasi Awal yang Dilakukan
Masing-Masing Sekutu
Sekutu
dalam suatu persekutuan yang baru dapat saja menginvestasikan aktiva dan
sekaligus hutang. Investasi ini akan dicatat dalam buku persekutuan dengan cara
yang sama dengan pencatatan dalam perusahaan perorangan. Jumlah kewajiban dari
masing-masing sekutu akan dikurangkan dari aktiva yang mereka investasikan,
untuk memperoleh nilai yang akan di kredit pada akun modal dari masing-masing
sekutu tersebut. Seringkali para sekutu menyewa badan penilai yang independen
untuk menilai aktiva dan kewajiban agar sesuai dengan harga pasar pada saat
pembentukan persekutuan. Evaluasi dari pihak luar ini akan memberikan penilaian
yang obyektif terhadap segala sesuatu yang diinvestasikan masing-masing sekutu
ke dalam persekutuan tersebut.
Pembagian Laba dan Rugi Persekutuan
Menurut hukum, pembagian
laba atau rugi harus dilakukan berdasarkana perbandingan modal (KUHP pasal
1633). Jika perjanjian persekutuan tersebut menyebut secara rinci cara
pembagian laba, namun tidak merinci cara pembagian kerugian, maka proporsi
pembagian kerugian dapat dilakukan sesuai dengan proporsi pembagian laba.
Ada beberapa pembagian
yang dapat di pergunakan untuk bagian dari masing-masing sekutu :
1. Laba
Rugi Berdasarkan Jumlah yang Ditetapkan.
2. Pembagian
Berdasarkan Setoran Modal Masing-masing Sekutu.
3. Pembagian
Berdasarkan Setoran Modal dan jasa kepada Persekutuan.
4. Pembagian
Laba/Rugi Berdasarkan Gaji dan Bunga.
Penerimaan Sekutu Baru
Persekutuan
akan bertahan hanya jika para sekutunya tetap berada dalam persekutuan tersebut.
Penambahan sekutu baru atau keluarnya sekutu lama akan membubarkan persekutuan.
Sering suatu persekutuan baru di bentuk untuk melajutkan usaha persekutuan yang
lama. Bahkan, persekutuan baru dapat memilih untuk mempertahankan nama
persekutan yang telah bubar. Penerimaan sekutu baru dalam memasuki persekutuan.
Penerimaan Sekutu Baru dengan Membeli Hak Kepemelikan Sekutu Lama
Seseorang
dapat menjadi anggota persekutuan apabila memperoleh persetujuan sekutu yang
lama untuk masuk ke dalam persekutuan tersebut
dengan cara membeli hak kepemilikan sekutu lama
Penerimaan Sekutu Baru dengan Cara Melakukan
Investasi Dalam Persekeutuan.
Sesorang
bisa juga diterima sebagai sekutu bila orang tersebut melakukan investasi dalam
persekutuan tersebut. Sekutu baru menginvestasikan aktiva seperti kas,persedian
dan peralatan kedalma persekutuan.
Pengunduran Diri Seorang Sekutu
Pengunduran
diri seorang sekutu akan membubarkan persekutuan yang lama. Perjanjian
persekutuan yang dibuat harus mencangkup peraturan untuk menyelesaikan masalah
pengunduran diri seorang sekutu. Seorang sekutu dapat mengundurkan diri dan
menjual hak kepemilikannya pada pihak lain dalam transaksi pribadi.
Satu-satunya ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat pemindahan hak
kepemilikan ini adalah dengan mendebit akun modal dari sekutu yang keluar dan
menngkredit akun modal dari sekutu yang membeli. Jumlah yang dicatat pada
pemindahan tersebut adalah sebesar nilai sisa sekutu yang hendak keluar, tanpa
memperhatikan barang harga jual yang di tetapkan oleh sekutu yang mau keluar
tersebut. Apabila yang membeli hak kepemilikan dari sekutu yang hendak keluar
adalah sekutu lama, perlakuan akutansinya sama dengan bila yang membeli hak
kepemilikan tersebut adalah sekutu baru.
Likuidasi Suatu Persekutuan
Likuidasi
oersekutuan merupakan suatu proses berhenti dari usaha yang ditekuni
persekutuan tersebut dengan cara menjual senua aktiva persekutuan dan membayar
semua kewajiban yang dimiliki persekutuan tersebut.
Langkah
terakhir dalam proses likuidasi suatu persekutuan adalah pembagian sisa kas
kepada masing-masing sekutu. Sebelum sebuah oersekutuaan dilikuidasi, buku
besar persekutuan tersebut harus disesuaikan dan ditutup. Setelah proses
penutupan buku besar dilakukan, maka yang tersisa hanyalah akun-akun yang
berkaitan dengan aktiva, kewajiban, dan modal.
Likuidasi dari suatu persekutuan
dapat dilakukan dalam tiga langkah :
1. Menjual
aktiva. Membagikan laba atau rugi dari hasil penjualan aktiva tersebut pada
akun modal masing-masing sekutu berdasarkan rasio pembagian laba-rugi.
2. Membayar
kewajiban persekutuan
3. Membagikan
sisa kas pada masing-masing sekutu berdasarkan nilai sisa modal mereka.
Laporan
Keuangan Persekutuan
Laporan
keuangan persekutuan pada dasarnya sangat mirip dengan laporan keuangan
perusahaan perorangan. Namun, laporan laba rugi persekutuan mencangkup suatu
bagian yang memperlihatkan pembagian laba bersih pada masing-masing sekutu.
Komentar
Posting Komentar