ARTI MODAL, SUMBER MODAL KOPERASI dan DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

ARTI MODAL, SUMBER MODAL KOPERASI DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

  1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka pendek
Modal jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang sifatnya sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas tahun atau kurang.
  • Modal jangka panjang
Modal jangka panjang merupakan investasi dimana dana yang kita masukkan akan diputar dan baru bisa dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun.

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

  1. Sumber Modal Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
  1. Simpanan Pokokadalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
  2. Simpanan Wajibadalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  3. Simpanan Sukarelaadalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
  • Modal sendiri(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

  • Modal pinjaman( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

  1. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

Manfaat Distribusi Cadangan
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencatat Penerbitan Saham Biasa dan Saham Preferen (tugas)

Peranan Koperasi Diberbagai Keadaan Pasar

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang